Urgensi Pembentukan Kamar Pajak untuk Membantu Penerimaan Negara

Jakarta, malutpost.com - Sengketa pajak yang terus meningkat di tingkat Mahkamah Agung (MA) medorong urgensi pembentukan kamar khusus penanganan perkara pajak.
Pembentukan Kamar Pajak ini dinilai penting dan mendesak mengingat sengketa pajak memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak besar terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2024, tercatat sebanyak 25.097 sengketa pajak masuk ke Pengadilan Pajak. Dari jumlah tersebut, sekitar 7.000 kasus naik ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan menjadi bagian dari 8.000 sengketa yang ditangani Kamar Tata Usaha Negara (TUN) di MA.
Namun, dari enam Hakim Agung yang menangani sengketa di Kamar TUN, hanya satu orang yang memiliki latar belakang khusus di bidang perpajakan, akuntansi dan keuangan.
Akibatnya, sering terjadi disparitas putusan terhadap kasus yang sama, menciptakan ketidakpastian hukum. Contohnya, dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan nilai sengketa sekitar Rp6 triliun, putusan yang dihasilkan berbeda-beda.
Hal serupa juga terjadi pada sengketa Pajak Penghasilan (PPh) dan bea masuk.
Data MA juga menunjukkan bahwa sekitar 94 persen sengketa pajak berakhir dengan kekalahan pemerintah, sementara hanya enam persen yang dimenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kondisi ini berdampak pada kepastian hukum bagi wajib pajak serta berpengaruh terhadap penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus menegaskan MA semestinya segera membentuk membentuk kamar peradilan khusus pajak.
"Kita juga harus bisa objektif melihat kondisi Hakim Pajak kita. Saat ini di MA tidak memiliki kamar khusus terkait pajak,” ujar Stevano saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (13/03/2025).
Dalam sebuah sosialisasi perekrutan Hakim Agung, Hakim Agung YM Jupriadi menyampaikan bahwa MA berencana membentuk Kamar Pajak pada tahun depan.
Namun, banyak pihak menilai bahwa menunggu hingga tahun depan terlalu lama, mengingat besarnya dampak sengketa pajak terhadap penerimaan negara saat ini.
Pembentukan Kamar Pajak dinilai sebagai langkah strategis yang dapat meningkatkan kualitas putusan MA, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan keadilan bagi wajib pajak.
Dengan adanya kamar khusus, diharapkan putusan yang dihasilkan lebih konsisten dan didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap aspek perpajakan dan keuangan.(fan)
Komentar