Regulasi Mengharuskan Sekprov Maluku Utara Dievaluasi

Miftah Baay

Sofifi, malutpost.com -- Masa jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsuddin A. Kadir sudah masuk batas akhir alias genap lima tahun pada Februari lalu. Karena itu, sesuai perintah UU, harus dilakukan evaluasi dan uji kompetensi (Ukom) untuk memutuskan apakah Samsuddin masih terus menjabat Sekprov atau diganti dengan skema seleksi terbuka (Selter).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Miftah Baay mengatakan, kendati sampai saat ini belum mendapat arahan Gubernur Sherly Laos untuk menindaklanjuti evaluasi dan ukom jabatan sekprov, pemprov harus tetap melaksanakannya. Sebab dalam ketentuan yang berlaku, setiap lima tahun jabatan sekprov harus dievaluasi.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 133 PP Nomor 11 Tahun 2017 fentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebutkan, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dapat diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kompetensi serta kebutuhan instansi.

"Sehingga pemprov wajib melaksanakan evaluasi jabatan sekprov sesuai isyarat PP tersebut. Karena ini isyarat wajib yang tidak boleh diabaikan alias harus dilaksanakan. Kalau kita tidak laksanakan, kita akan ditegur pemerintah pusat," ujar Miftah kepada malutpost.com, Kamis (5/3/2025).

Kata dia, BKD akan melaporkan ke Gubernur Sherly terkait perintah UU untuk melakukan evaluasi dan ukom jabatan sekprov. Sebab jabatan sekprov ini, sudah diduduki selama lima tahun. Sehingga harus ada evaluasi dan ukom sebagai bentuk pemprov menaati aturan yang berlaku. Karena saat ini, BKD belum melaporkan ke gubernur. Selanjutnya, BKD akan mengambil langkah jika gubernur sudah memberikan arahan.

"Kita akan sampaikan ke Ibu Gub terkait evaluasi jabatan sekprov. Nanti arahannya seperti apa, BKD siap tindak lanjut. Mungkin dalam waktu dekat ini, saat ketemu dengan Ibu Gub, kita akan sampaikan segala hal menyangkut BKD. Termasuk evaluasi jabatan sekprov," terangnya.

Kendati begitu, kata Miftah, hasil evaluasi dan ukom jabatan sekprov akan dikembalikan ke gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Untuk memutuskan apakah Samsuddin masih tetap digunakan selama lima tahun ke depan atau diganti melalui selter.

"Perkara nanti sekprovnya masih tetap digunakan atau tidak, itu kewenangan gubernur selaku PPK," tuturnya.

Lebih jauh, Mantan Kepala BPSDM ini menambahkan, sebelum jabatan sekprov ini terhitung genap lima tahun pada Februari lalu, BKD sudah mengambil langkah tanggap dengan menyampaikam surat ke Kemendagri. Namun, masih ada agenda pilkada, sehingga Kemendagri mengarahkan untuk ditindaklanjuti pada masa jabatan gubernur terpilih.

"Prinsipnya, BKD tetap mematuhi aturan yanv berlaku dan menunggu arahan Ibu Gub," pungkasnya. (cr-01)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page