Ini yang Harus Dipenuhi ASN Pemkot Ternate Jika Ingin Pindah

Siti Jawan Lessy

Ternate, malutpost.com -- ASN termasuk pejabat di Pemerintan Kota Ternate yang ingin mengajukan pindah ke daerah lain harus terbebas dari hak dan kewajiban.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, Kamis (6/3/2025).

“Yang ingin pindah harus terbebas dari hak-hak dan kewajiban, misalnya harus bebas dari temuan, tidak ada utang di BPRS maupun di koperasi. Kalau semua clear maka langsung kita proses. Tapi kalau belum, berarti kita pending,” kata Jawan.

Saat ini sudah ada satu pejabat yang mengajukan pindah ke daerah lain, yakni Lurah Kayu Merah, Sahrudin. Yang bersangkutan mengajukan pindah ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Yang sudah ajukan pindah baru Lurah Kayu Merah, ajukan pindah ke provinsi, selain itu belum ada,” tandas Jawan. (fan)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page