Oleh: Werdha Candratrilaksita, S.E., M.A.P.
(PNS Kementerian Keuangan dan Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro)
Penulis meralat kata “KPBU” pada proyek Simpang Susun Semanggi dan Taman BMW di Jakarta pada era Gubernur Ahok. Kedua proyek tersebut bukanlah KPBU, namun pembiayaan proyek dengan menggunakan dana pengenaan sanksi kelebihan lantai bangunan dan tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR), tanpa melalui kas umum daerah.
Pada akhirnya Perusahaan harus menyerahkan aset proyek tersebut ke pemerintah daerah dan pemerintah daerah mencatat aset tersebut di neraca pemerintah daerah dan mencatat pendapatan hibah berupa barang (aset) pada laporan realisasi anggaran. Pada akhirnya tetap harus dicatat atau melalui mekanisme APBD.
Polemik terjadi karena perbedaan penafsiran pengakuan pendapatan hibah atas dana sanksi dan CSR, apakah diakui sebagai pendapatan berupa kas atau pendapatan berupa barang.
Jika diakui sebagai pendapatan berupa kas, maka pendapatan diakui saat kas disetorkan ke kas umum daerah, untuk kemudian proyek pengadaan barang/aset dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Jika diakui sebagai pendapatan berupa barang, maka pendapatan diakui saat barang (aset) diserahkan oleh perusahaan ke pemerintah daerah. Pengadaan aset dilaksanakan oleh Perusahaan, untuk kemudian aset diserahkan ke pemerintah daerah.
Saat ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 mengatur bahwa Pendapatan atas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dikategorikan sebagai pendapatan hibah. Sehingga, ke depannya tidak terjadi lagi polemik sepanjang diakui dan dicatat sebagai pendapatan hibah.
Baca Halaman Selanjutnya..
Secara umum, konsep pelibatan swasta atau masyarakat dalam pembiayaan pemerintah dikenal dengan istilah creative financing. Pendefinisian, cakupan, dan penerapan creative financing dipahami secara berbeda-beda setiap pemerintah daerah.
Namun, penulis mendefinisikannya sebagai konsep collaborative financing. Konsep tersebut dikembangkan dari teori collaborative governance, yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang partisipatoris. Masyarakat dilibatkan secara inklusif pada Pembangunan bahkan pada kesulitan pembiayaan yang dihadapi pemerintah.
Salah satu instrumen collaborative financing atau creative financing atau apapun istilahnya adalah public private partnership (PPP). Istilah PPP digunakan oleh Bappenas. Dalam istilah lain disebut KPBU atau kemitraan pemerintah dan badan usaha.
Terapan KPBU pun bermacam-macam, seperti BGS (Bangun Guna Serah) dan BSG (Bangun Serah Guna). Kementerian Keuangan menggunakan terminologi KPBU yang pada dasarnya adalah PPP.
Dalam PPP atau KPBU dapat dibiayai bersama-sama (sharing) atau dibiayai oleh swasta seluruhnya, namun dengan fasilitasi dari pemerintah.
Setiap pemerintah daerah dapat memiliki terminologinya masing-masing serta memiliki strateginya masing-masing, apakah nantinya untuk menciptakan aset tetap yang digunakan dalam operasi pemerintahan atau menciptakan aset tetap untuk properti investasi, serta bagaimana pembagian pembiayaannya antara pemerintah daerah dan swasta.
Selain itu, penerbitan surat utang (obligasi) oleh pemerintah daerah juga dapat dikategorikan sebagai creative financing atau collaborative financing.
Baca Halaman Selanjutnya..
Saat pemerintah daerah mengalami defisit anggaran, maka salah satu opsi menutup defisit adalah dengan menerbitkan surat utang (obligasi) pemerintah daerah sebagai penerimaan pembiayaan pada APBD.
Namun, Ibu Gubernur akan menghadapi tingginya kewajiban jangka pendek pemerintah provinsi Maluku Utara yang berdampak pada rendahnya likuiditas. Tantangannya adalah bagaimana menumbuhkan kepercayaan publik pada pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kunci suksesnya penerbitan Surat Utang Daerah.
Sebelum melangkah jauh pada opsi pembiayaan dengan model collaborative financing atau creative financing atau apapun istilahnya dalam terminologi collaborative governance.
Pemerintah daerah mesti menguatkan terlebih dahulu tata kelola pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan dari hasil kekayaan daerah dipisahkan, dan pendapatan lainnya yang sah.
Upaya meningkatkan PAD dilakukan dengan penegakan hukum pada pajak daerah seperti penagihan piutang pajak, ekstensifikasi atau perluasan wajib pajak, intensifikasi atau perluasan objek pajak, dan penerapan sistem informasi.
Ketergantungan pada pendapatan transfer harus dikelola dengan mencari sumber-sumber PAD baik melalui penegakan hukum dengan penagihan piutang pajak, program ekstensifikasi, maupun intensifikasi dalam kerangka meningkatkan local taxing power.
Namun, upaya peningkatan PAD dimaksud harus memperhitungkan dampak peningkatan biaya ekonomi. Ekonomi biaya tinggi berpotensi menurunkan semangat investor (para pelaku usaha) dalam meningkatkan produktivitasnya.
Baca Halaman Selanjutnya..
Penyehatan badan usaha milik daerah (BUMD) dapat menjadi alternatif kebijakan peningkatan PAD dalam jangka menengah/panjang. Penyehatan BUMD akan memberi dampak peningkatan pendapatan deviden pada jangka menengah/panjang (pendapatan dari kekayaan daerah yang dipisahkan).
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pemda diharapkan menggali secara intensif pendapatan asli daerahnya menggunakan instrumen pajak daerah dan retribusi daerah.
Last but not least, sebelum Ibu Gubernur mencari opsi-opsi pembiayaan atau alternatif pendanaan, kiranya Ibu Gubernur melakukan efisiensi terlebih dahulu dari sisi belanja pemerintah daerah.
Bagaimana menerapkan tata kelola yang dapat menciptakan efisiensi serta membuat alternatif alokasi (realokasi) secara optimal. Selain itu bagaimana menciptakan taat kelola kas daerah yang pruden untuk menumbuhkan kepercayaan publik pada instrument pembiayaan kolaboratif.
Apalagi pengelolaan kas daerahnya sangat akrobatik selama ini, terlihat dari volatilitas kas daerah yang sangat tinggi di saat volatilitas pendapatan dan belanja sangat rendah.
Opini selanjutnya (bagian III), pengelolaan kas daerah…(*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Selasa, 4 Maret 2025
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2025/03/selasa-4-maret-2025.html