Ibu Gubernur, Ini Opsi Pendanaan Pemda (Bagian II)

Secara umum, konsep pelibatan swasta atau masyarakat dalam pembiayaan pemerintah dikenal dengan istilah creative financing. Pendefinisian, cakupan, dan penerapan creative financing dipahami secara berbeda-beda setiap pemerintah daerah.

Namun, penulis mendefinisikannya sebagai konsep collaborative financing. Konsep tersebut dikembangkan dari teori collaborative governance, yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang partisipatoris. Masyarakat dilibatkan secara inklusif pada Pembangunan bahkan pada kesulitan pembiayaan yang dihadapi pemerintah.

Salah satu instrumen collaborative financing atau creative financing atau apapun istilahnya adalah public private partnership (PPP). Istilah PPP digunakan oleh Bappenas. Dalam istilah lain disebut KPBU atau kemitraan pemerintah dan badan usaha.

Terapan KPBU pun bermacam-macam, seperti BGS (Bangun Guna Serah) dan BSG (Bangun Serah Guna). Kementerian Keuangan menggunakan terminologi KPBU yang pada dasarnya adalah PPP.

Dalam PPP atau KPBU dapat dibiayai bersama-sama (sharing) atau dibiayai oleh swasta seluruhnya, namun dengan fasilitasi dari pemerintah.

Setiap pemerintah daerah dapat memiliki terminologinya masing-masing serta memiliki strateginya masing-masing, apakah nantinya untuk menciptakan aset tetap yang digunakan dalam operasi pemerintahan atau menciptakan aset tetap untuk properti investasi, serta bagaimana pembagian pembiayaannya antara pemerintah daerah dan swasta.

Selain itu, penerbitan surat utang (obligasi) oleh pemerintah daerah juga dapat dikategorikan sebagai creative financing atau collaborative financing.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...