Gratifikasi: Budaya yang Dikriminalisasi

Ketiga, pengalaman pribadi sebagian masyarakat yang tersebar di kalangan sosial bahwa apabila tidak memberikan uang ucapan terima kasih maka pelayanan akan sulit dan berbelit-belit.
Keempat, adanya kepentingan tersamar pada sebagian masyarakat dengan tujuan bahwa jika memberikan uang terima kasih maka urusan-urusan kedepannya pun akan dibantu oleh petugas yang bersangkutan dan hal ini juga berkaitan dengan budaya menanam budi.
Kesimpulan
Gratifikasi secara pengertian sebenarnya bersifat netral dan merupakan bagian dari budaya balas budi atau menanam budi yang diwariskan secara turun temurun dan merupakan bagian dari kearifan lokal di seluruh budaya lokal Indonesia.
Selama implementasinya tidak dilakukan pada lingkungan Pemerintahan, dan tidak berhubungan dengan jabatan serta kewajiban atau tugas dari pegawai negeri/ penyelenggara negara.
Gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan saat ini tidak terlepas dari rendahnya pemahaman masyarakat dan pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait gratifikasi.
Masyarakat pada umumnya bahkan pegawai negeri atau penyelenggaran negara tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan gratifikasi apalagi implikasi hukumnya dan menganggap bahwa memberi dan menerima uang terima kasih bukanlah sebuah pelanggaran.
Budaya balas budi dan menanam budi yang telah diwariskan turun temurun di setiap struktur budaya lokal jelas lebih dipahami dan dipedomani oleh masyarakat dan pegawai negeri atau penyelenggara negara dibandingkan dengan gratifikasi yang minim sosialisasinya.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar