Gratifikasi: Budaya yang Dikriminalisasi

Dalam jurnal penelitiannya yang berjudul Gratifikasi dan Pelayanan Sipil: Suatu Fenomena Sosial Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Ruyadi dkk (2016) menemukan bahwa, kebiasaan masyarakat memberikan uang ucapan terima kasih pada pelayanan sipil ini justru dianggap hal yang lumrah oleh masyarakat.
Masyarakat menganggap bahwa asalkan pemberian tersebut tidak bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan atau sebagai uang pelicin dan diberikan dengan tulus dan ikhlas maka bukanlah sebuah penyimpangan sosial.
Dari sudut pandang agama pun, memberikan uang ucapan terima kasih dianggap sebagai perbuatan yang baik dan bisa bertujuan untuk menjalin silahturahmi diantara manusia.
Selain itu juga ada sebuah pepatah mengatakan bahwa “tangan di atas lebih baik dibanding dengan tangan di bawah” juga “jangan menolak rezeki” menjadi landasan masyarakat dan pegawai negeri/penyelenggara negara dalam perilaku gratifikasi ini khususnya memberikan uang ucapan terima kasih.
Terdapat empat persepsi utama di masyarakat terkait dengan gratifikasi berupa pemberian hadiah atau uang ucapan terima kasih.
Pertama, berkaitan dengan budaya balas budi, telah terbangun persepsi di masyarakat bahwa memang sudah seharusnya memberikan uang ucapan terima kasih apabila sudah dibantu dan akan merasa malu dan sungan untuk pergi jika tidak memberikan uang ucapan terima kasih.
Kedua, timbulnya empati dan belas kasih masyarakat yang telah dibantu dan dilayani dengan baik kepada petugas dan memberikan uang ucapan terima kasih sebagai bagian dari melaksanakan ibadah sedekah.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar