Gratifikasi: Budaya yang Dikriminalisasi

Aspek Budaya dan Persepsi Gratifikasi

Budaya secara umum dapat didefinisikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi, dan akal manusia. Budaya merupakan suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Budaya dapat terbentuk dari banyak unsur yang rumit, kompleks, abstrak, dan luas, yang termasuk di dalamnya antara lain agama, kepercayaan, politik, pemerintahan, bahasa, adat istiadat, pakaian, bangunan, karya seni, kebiasaan, dan lain-lain.

Nilai budaya menjadi acuan tingkah laku sebagian besar anggota masyarakat sebagai hasil belajar sejak masa kanak-kanak sampai dewasa.

Menurut Tigana Barkah Maradona (2020), “berbagai suku bangsa memiliki dan mengamalkan nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah, setia kawan, harga diri, dan sebagainya yang tercermin dalam berbagai kebudayaan sebagai hasil proses pembelajaran”.

Salah satu budaya yang diwariskan secara turun temurun pada masyarakat Indonesia dan menjadi keistimewaan masyarakat Indonesia dibandingkan dengan bangsa lain yaitu budaya balas budi.

Prinsip balas budi yang ditanamkan oleh nenek moyang bertujuan untuk berbuat baik atau sebagai bentuk nyata dari ungkapan terima kasih atas suatu perbuatan yang dilakukan atau tidak dilakukan. Selain sebagai ungkapan terima kasih, budi juga dapat ditanam oleh seseorang atau dikenal dengan prinsip menanam budi.

Menanam budi dilakukan bertujuan baik dan ditujukan oleh si penanam budi kepada seseorang yang dianggap patut dan layak untuk menerima. Dalam menanam budi, pemberian dapat berupa benda, tenaga, sopan-santun, tegur-sapa, kunjungi-mengunjungi, pinjam-meminjam.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...