Gratifikasi: Budaya yang Dikriminalisasi

Walaupun gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau bententangan dengan kewajiban atau tugas penerima dapat dianggap sebagai suap, namun gratifikasi dan suap adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan antara gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidaknya kesepakatan.
Menurut Prof. Dr. Eddy Omar Syarif, SH., MH., (2014) Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam wawancaranya mengungkapkan, “perbedaan gratifikasi dan suap terletak pada ada atau tidak meeting of mind pada saat penerimaan.
Pada tindak pidana suap, terdapat meeting of mind antara pemberi dan penerima suap, sedangkan pada tindak pidana gratifikasi tidak terdapat meeting of mind antara pemberi dan penerima. Meeting of mind merupakan nama lain dari konsensus atau hal yang bersifat transaksional”.
Dari pengertian gratifikasi sebagaimana diuraikan diatas, menurut hemat penulis gratifikasi merupakan pemberian yang memiliki nilai ekonomis dari seseorang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai balas budi atau sebagai tanda terima kasih atas perbuatan yang dilakukan atau tidak dilakukan.
Yang menguntungkan si pemberi hadiah maupun pemberian secara cuma-cuma kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara selama pemberian tersebut memiliki hubungan dengan jabatan penerima dan latar belakang pemberi hadiah.
Sedangkan suap, merupakan pemberian dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menguntungkan si pemberi hadiah dan pemberian diberikan sebelum perbuatan dilakukan oleh penerima.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar