Gratifikasi: Budaya yang Dikriminalisasi

Mengenal Gratifikasi

Pengaturan mengenai gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Istilah gratifikasi pertama kali digunakan.

Dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi “setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Mengacu pada penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, definisi gratifikasi sebenarnya bermakna sebagai pemberian yang bersifat netral selama pemberian tersebut tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dikutip dari Buku Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK (2015), “Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima”.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...