Pengusaha Mini Soccer di Ternate dan Istrinya Saling Lapor ke Polisi

Ternate, malutpost.com -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan perselingkuhan seorang pengusaha mini soccer di Kota Ternate inisial DG ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. DG dilaporkan oleh istrinya inisial SJ.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo mengatakan, dalam kasus ini, terlapor adalah DG alias Dio bersama terduga selingkuhannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU," kata Edy, Senin (3/3/2025).
Saat ini penyidik tinggal menunggu P21 atau pemberitahuan dari Jaksa.
"Tinggal menunggu saja, kalau sudah P21 maka kita akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, kalau masih ada yang kurang maka kita lengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU ke penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Dio juga melaporkan istrinya, SJ ke SPKT Polres Ternate atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bakti Dira saat dikonfirmasi.
"Iya laporan itu sudah ada sebelum saya masuk (sebelum menjabat)," jelasnya.
Bahkan menurutnya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terlapor sudah ditetapkan tersangka, kami juga sudah mendapat P21 dari JPU, sementara untuk pelimpahan tersangka tinggal menunggu waktu dari rekan-rekan JPU," pungkasnya. (one)
Komentar