MK Putuskan PSU di Taliabu, Asosiasi Advokat Minta Masyarakat Tetap jaga Silaturahmi

Rizki Baco

Bobong,malutpost.com - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kendari, Sulawesi Tenggara mengapresiasi putusan sangketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu di Mahkamah Konstitusi. AAI berharap masyarakat tetap menjaga silaturahmi.

Ketua Organisasi dan Kaderisasi AAI Kota Kendari, Rizki Baco memberi apresiasi kepada MK atas putusan perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilkada Pulau Taliabu. MK dinilai sudah menjaga marwah konstitusi dan amar putusan memerintahkan termohon KPU RI melalui KPU Taliabu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 9 TPS.

"Putusan Mahkamah bersifat Erga Omnes yang artinya berlaku untuk semua baik itu orang maupun lembaga dan atau bersifat final, frasa final jika dimaknai dalam pasal Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan itu, maka putusan MK yang bersifat final berarti," kata Rizki.

Menurutnya, putusan MK bersifat final sesuai regulasi. Diantaranya, keputusan MK tentang sangketa Pilkada Taliabu yang memiliki kekuatan hukum atau memperoleh kekuatan hukum bagi semua pihak yang berkaitan langsung dengan putusan.

"Hal ini menunjukkan bahwa putusan MK berbeda dengan putusan peradilan umum yang hanya mengikat para pihak berperkara, jadi semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan perintah dari MK," jelas Rizki.

Pengacara kelahiran Manado yang malang melintang di perkara pertambangan, sengketa Bisnis dan konstitusi ini menjelaskan, MK adalah pengadilan pertama dan terakhir, maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Artinya, sebuah putusan yang apabila tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh berarti telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memperoleh kekuatan mengikat.

"Saya mengajak wabil khusus keluarga yang berada di Pulau Taliabu, kita sebagai subjek hukum atau warga negara yang baik mari sama-sama menjaga PSU yang aman dan damai, hindari perpecahan saudara, perbedaan itu biasa, namun jangan membuat silaturahim menjadi putus gara-gara berbeda pilihan Bupati," pungkasnya. (man)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page