Catatan
Danantara, Om Paul, Tonny dan Najib Razak

Harapan pemerintah untuk memberi kemudahan likuiditas perbankan itu kemudian di salah gunakan oleh pemilik dan pengelola bank itu sendiri. Jadinya, negara mengalami kerugian Rp110 triliun. Pemerintah pun sibuk mengatasinya untuk mengembalikan kerugian negara.
Pemerintah sampai membentuk Satgas BLBI dan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Pembentukan lembaga ini, selain mengawasi, mengelola, dan merestrukturisasi bank-bank yang bermasalah, BPPN juga bertugas untuk menyelesaikan aset bermasalah dan mengembalikan uang negara yang tersalur ke sektor perbankan.
Sampai saat ini, hanya sekitar Rp30 triliun lebih dari Rp 110 triliun lebih yang berhasil diambil dan dirampas oleh negara. Sisanya, tak diketahui.
Yang ada hanya menangkap dan memenjarakan sejumlah pemilik dan pengelola bank. Bahkan sampai sekarang ada bankir yang masih diburu alias buron karena kasus ini.
Contoh lain, kasus PT Timah. Salah satu Perusahaan BUMN yang menggarap tambang. 'Pat gulipat' muncul dalam lingkaran perusahaan hingga negara dirugikan Rp300 triliun. Tak cuma itu. Skandal PT Asuransi Jiwas Raya yang juga masuk dalam barisan perusahaan BUMN.
Sepanjang 2008-hingga 2018 manajemen dianggap salah mengelola dana investasi masyarakat. Akibatnya, perusahaan kolaps dan tak mampu mengembalikan kewajiban pada nasabahnya.
Perusahaan ini rugi hampir Rp17 triliun. Masalah yang sama dialami PT Asabri atas kasus penyelewengan dana investasi lebih dari Rp 20 triliun.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar