Tersangka Kasus Pemotongan DD dan Tersangka Kasus MKC Dapat Perlakuan Berbeda Dari Bupati Taliabu

Bupati Taliabu, Aliong Mus saat diwawancarai awak media usai pembukaan Musrenbang RKPD

Bobonga, malutpost.com -- Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Dana Desa 60 juta tahun 2017 mendapat perlindungan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Pasalnya, ATK dan S alias Ino mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu menyandang status hukum yang sama sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Namun, tersangka S langsung dicopot dari jabatan sebagai Kadis PUPR karena ditahan oleh kejaksaan negeri Pulau Taliabu, dan Tersangka ATK masih tetap menduduki jabatan di lingkungan Pemda Pulau Taliabu. ATK Alias Agung saat ini menduduki jabatan sebagai Plt. Kepala Dinas PMD merangkap Pj. Kepala Desa Tubang Kecamatan Taliabu Timur.

Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus diwawancarai awak media usai pembukaan Musrenbang Kabupaten, Rabu (26/2/2025) mengatakan, tersangka ATK tidak dicopot dari jabatan karena masih berada di luar atau tidak ditahan.

Sehingga bisa melaksanakan tugasnya. "Ibu Agung kan di luar, pak Kadis PU kan di dalam," jawab Aliong Singkat.

Sekadar diketahui, ATK Alias Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa sebesar Rp. 60 juta perdesa di tahun 2017 oleh ditkrimsus Polda Maluku Utara.

Atk sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka namun dibantarkan karena saat itu sedang mengandung hingga saat ini tak lagi ditahan akan tetapi statusnya masih sebagai tersngka. Saat ini ATK menduduki jabatan sebagai Plt. Kadis PMD merangkap Pj. Kades Tubang.

Semenatara, S alias Ino mantan kadis PUPR ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Pulau Taliabu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan MCK Individual di 21 Desa di Pulau Taliabu pada tahun 2022 lalu. Dalam kasus tersebut diduga merugikan keuangan Negera sebesar Rp. 3,6 Miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI. (nox)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page