Integritas Terendah; Malu(T) Jadi Malu

Belum ada satu pun pemda di Malut yang mendapat status terjaga (78-100). Rata-rata nilai se-provinsi Maluku Utara sebesar 65,17. (sumber: www.jaga.id)
Survei KPK itu mengkonfimasi empat hal kemungkinan: 1) Masih terdapat penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa, 2) Masih terjadi suap dan gratifikasi, 3) masih terjadi penyalahgunaan fasilitas dan anggaran, 4) masih terdapat gratifikasi dalam promosi atau mutasi jabatan.
Keempat hal tersebut menjadi area yang harus diperbaiki atau dibenahi oleh gubernur dan seluruh kepala daerah (bupati/walikota) yang saat ini menjabat maupun berikutnya.
Secara sederhana, awam bisa melihat dengan jelas apa yang terjadi di Malut dengan adanya kasus AGK eks Gubernur Malut. Ibarat puncak gunung es, sebenarnya gunung laut yang menjadi dasar gunung es, berdiri kokoh dan terhampar di bawah lautan.
Jika kasus AGK adalah puncak gunung es, maka sungguh mengerikan birokrasi di bawahnya yang harus dibenahi. Semoga hal buruk itu tidak ada di Malut.
Kita Bertanya pada Diri Kita
Kita sebagai bagian dari Maluku Utara bertanya pada diri kita sendiri. Seberapa tinggi integritas layanan publik Pemerintah Daerah? Apakah setiap kita mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, akta nikah, dan lain-lain urusan pencatatan sipil, kita memberi uang/barang kepada petugas mulai dari level terendah misalnya kelurahan hingga dinas terkait agar dilayani dengan baik?
Apakah setiap kita mengurus sekolah anak di sekolah negeri seperti masuk sekolah, pindah sekolah, mengambil buku rapor dan ijazah, kita harus memberi uang/barang kepada pegawai/guru di sekolah agar dilayani dengan baik?
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar