Kekerasan Seksual dan Bentuknya

Selain itu kondisi demografis dan factor keluarga juga mempengaruhi terjadinya kekerasan seksual. Dimana kekerasan seksual dipengaruhi pula oleh adanya stratifikasi social yaitu seseorang yang memiliki status lebih rendah dalam konteks social budaya.

Mislanya memiliki status lebih rendah dalam hal status perkawinan, usia, tingkat Pendidikan, tingkat ekonomi, ras, jenis kelamin dan streotipe gender. Pelaku kekerasan seksual bertindak dengan melakukan pemaksaan (Coercive Power) yang mereka miliki.

Seseorang yang memiliki peran social yang lebih tiunggi merasa berhak memaksa orang lain yang lebih rendah darinya untuk melakukan aktifitas seks.

Kekerasan seksual merupakan persoalan krusial yang terjadi terus-menerus, seolah-olah tidak ada lagi warga masyarakat dalam hal ini pelaku yang jerah terhadap Hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain KUHP dalam penanganan kekereasan seksual, kita juga memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang secara jelas menyampaikan jenis kekerasan seksual, penyebab kekerasan serta sanksi pidana dari perbuatan kekerasan seksual.

Akan tetapi korban kekerasan seksual kerap kali sulit mendapatkan keadilan atas penderitaan yang dialaminya, dikarenakan kondisi geografis, rentang kendali antara tempat terjadinya kekerasan seksual dengan pos pelayanan Hukum dalam hal ini Polres atau polsek yang sangat berjauhan, harus ditempuh lewat laut.

Faktor biaya karna Ketika korban mau mengadukan atau melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya, harus naik transportasi laut atau darat, jika korban tidak memiliki biaya, maka dia akan pasrah dengan kondisi tersebut, tidak adanya Lembaga layanan masyarakat di desa atau kecamatan terdekat.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...