Empat Pelaku Pembunuhan di Kepulauan Sula Divonis Berbeda

JPU Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal. (Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Empat terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap salah satu warga Desa Baruakol berinisial SS (25) di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanana, Kamis (13/2/2025).

Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AH, RF, SG dan AU. “Jadi terkait kasus pembunuhan di Desa Paslal saat ini sudah tahap jalani sidang putusan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepuluan Sula, Fauzan Ikbal, Kamis (13/2/2025).

Dikatakan, dari putusan itu, terdakwa inisial AH dan RF divonis 8 tahun penjara, sementara SG dan AU divonis 6 tahun penjara.

"Hakim memberikan putusan berbeda terhadap keempat terdakwa ini sesuai dengan peranan mereka masing-masing," ujarnya.

Dia menyebut, keempat terdakwa ini disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana.

"Sebagaiman yang dituntut JPU berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum uang kita dapati itu adalah Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHPidana. Itu yang terbukti," pungkasnya. (ham)

Komentar

Loading...