Kasus Korupsi BTT Sula, Dua Organisasi Ini Serahkan Bukti dan 12 Nama ke Kejati Maluku Utara

Ternate, malutpost.com -- Front Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula, memberikan sejumlah bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut).
Bukti yang diseahkan terkait kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021.
"Senin 10 Januari 2025 lalu, kami GPM dan GMNI telah memberikan bukti tambahan dan juga 12 nama yang bisa dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Malut yang saat ini turut serta melakukan supervisi atau pendampingan terkait kasus BTT di Kepulauan Sula," kata DPC GPM, Irfandi Norau, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, nama nama yang diusulkan itu, diduga kuat mengetahui secara jelas pelaku lain dalam kasus korupsi BTT Kepulauan Sula. Pasalnya, dari nama yang diusulkan pernah dihadirkan dalam persidangan satu tersangka atas nama Muhammad Bimbi yang saat ini putusannya masih berada di Mahakam Agung (MA) RI.
"Kami menyerahkan itu karena Kejati Malut juga turut melakukan supervisi terhadap penanganan kasus BTT Sula," akunya.
Irfandi berharap, dengan bukti dan sejumlah nama yang diberikan itu bisa menjadi petunjuk Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi BTT yang sampai saat ini belum ada kepastian hukum, setelah satu tersangka menjalani persidangan.
"Kami berharap dengan nama yang ada semuanya terbuka, sehingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini juga harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta, agar supervisi yang di lakukan oleh Kejati Malut berjalan profesional," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, majelis hakim PN Ternate sudah memvonis terdakwa Muhammad Bimbi secara sah dan meyakinkan bersalah. Sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Namun dari putusan itu, JPU lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.
Alhasil, Pengadilan Tinggi kemudian mengabulkan upaya banding JPU dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dari putusan majelis hakim PN Ternate.
Untuk diketahui, Anggaran BTT Covid-19 yang dianggarakan pada tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Dimana, anggaran tersebut dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sulan Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2miliar.
Didalam kasus ini, sedikitnya penyidik Kejari Sula telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad Bimbi yang kini berstatus sebagai terdakwa dan tersangka Muhammad Yusril yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. (one)
Komentar