DPRD Ternate Temukan Ada Praktik Jual Buku dan LKS di Sekolah, Nella: Ini Dilarang

Ternate, malutpost.com -- DPRD Kota Ternate mendapatkan laporan adanya penjualan buku dan Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar (SD), tepatnya di SD Negeri 38 Kota Ternate.
Padahal menjual buku maupun LKS dilarang sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, dan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. Larangan penjualan bertujuan untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan.
“Prinsipnya kami ingin tegaskan kepada Dinas Pendidikan Kota Ternate maupun sekolah-sekolah kaitan dengan penertiban, evaluasi terhadap laporan yang kami terima soal penjualan buku dan LKS,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, Selasa (10/2/2025).
Menurutnya, DPRD sering memberi warning kepada guru agar fokus terhadap pengajaran di kelas bukan malah berjualan buku, namun problem seperti ini terus terjadi.
“Jadi tidak ada ruang dimana guru melakukan apa yang bukan tugasnya. Kalau orang tua mau beli buku, sebaiknya guru memberikan dalam bentuk fotocopy sebab anggarannya sudah ada melalui BOSDA,”jelas Nella sapaan akrab Nurlaela.
Nella mengaku sudah turun melakukan crosscheck di SD Negeri 38 Kota Ternate beberapa waktu lalu. Dia berharap Kepala Sekolah (Kepsek) melalukan evaluasi dan pembinaan sehingga ada komitmen untuk para guru agar tidak mengulang lagi.
“Guru tidak dibenarkan menghimpun biaya dalam bentuk apapun, dan Alhamdulilah mediasi saat pertemuan berjalan dengan baik. Berikutnya mudah-mudahan tidak ada lagi praktek serupa,” harapnya.
Disatu sisi, politisi Nasdem ini menekankan agar tidak adanya pengucilan terhadap siswa yang orang tuanya membuat laporan.
“Kami berharap jangan bahwa adanya laporan seperti ini sehingga di internal guru dan sekolah melihat orang tua dan siswa yang melapor tersebut sebagai tukang lapor. Tapi, harus menanggap ini sebagai evaluasi,” terangnya.
Nella juga meminta kerjasama para orang tua, agar menyampaikan kepada guru dengan baik dan santun apabila menemui praktek serupa.
“Tolong sampaikan kalau ada guru yang menjual buku bahwa itu dilarang karena sudah dialokasikan makanya kami tidak akan beli. Kami minta kerjasama dan jangan takut anak-anaknya dikucilkan sebab saya yakin para guru ini orang terdidik sehingga pasti menginginkan yang terbaik bagi siswa-siswinya,” tutupnya. (mjp)
Komentar