Pemerintah Kelurahan Gambesi, Kota Ternate Disomasi Gegara Lahan Kantor

Tim hukum ahli waris saat memberikan surat somasi ke pemerintah Kelurahan Gambesi.

Ternate, maputpost.com -- Pemerintah Kelurahan Gambesi, Kota Ternate, Maluku Utara disomasi oleh ahli waris Basri Ahmad. Somasi dilayangkan karena pemerintah setempat diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Hal ini berawal dari tahun 1972, ketika Almarhum Ade Kamis selaku kepala kampung yang saat itu meminta kepada Almarhum Ahmad Hamisi yang merupakan orang tua dari Basri Ahmad agar tanahnya dipinjamkan untuk pembangunan gedung balai pengobatan.

Sebagai gantinya, rumah milik Ahmad Hamisi akan dibangun oleh pihak kepala kampung. Namun rumah yang dijanjikan tersebut tak kunjung dibangun hingga saat ini. Tanah yang dipinjamkan itu sekarang berdiri kantor Kelurahan Gambesi.

Ketika Ahmad Hamisi meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada anaknya Basri Ahmad. Itu dibuktikan dengan surat penetapan ahli waris Nomor:55/Pdt.P/2020/Pengadilan Agama/Tte.

Pada masa kepemimpinan Wali Kota Ternate, Almarhum Hi. Burhan Abdurahman, tanah itu hendak dibayar sebesar Rp150 juta, tapi ditolak oleh ahli waris. Ahli waris menginginkan tanahnya dibayar dengan harga Rp650 juta, namun permintaan itu tidak diakomodir.

Selaku ahli waris, Basri Ahmad melalui tim penasehat hukum (PH), Erlan Muhdar dan kawan-kawan secara resmi melayangkan somasi ke pemerintah Kelurahan Gambesi, tembusannya ke Pemerintah Kecamatan Ternate Selatan dan Pemerintah Kota Ternate, pada Senin 10 Januari 2025.

"Surat somasi sudah kami berikan ke pihak kelurahan yang tembusannya ke pemerintah Kota Ternate dan kecamatan agar bisa merespon hal tersebut," kata Erlan Muhdar, Selasa (11/5/2025).

Erlan menyebut, di dalam surat somasi tersebut timnya memberikan waktu selama tiga hari kepada pihak yang disomasi. Jika tidak direspon, maka akan dilayangkan surat somasi kedua.

"Jika somasi pertama sampai kedua, dan ketiga tidak direspon. Maka solusinya adalah upaya hukum pidana maupun perdata," tegasnya.

Erlan menyebut, semua poin sudah dirincikan dalam surat somasi. Pihaknya meminta agar pemerintah menindak lanjuti dengan nilai tanah yang ditentukan.

"Kami juga berharap pemerintah Kota Ternate dan kecamatan harus ambil andil untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena wilayah tanah yang saat ini menjadi masalah tersebut masih berada pada kekuasaan pemerintah Kota maupun Kecamatan," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page