Catatan

Transisi Energi, Praktik Ekstraktivisme, dan Masa Depan Wilayah Pulau

Berstatus sebagai Objek Vital Nasional berdasarkan Keppres No. 63 Tahun 2004. Di Maluku Utara, terdapat 127 izin usaha pertambangan, dengan total luas konsesi 655,581, 43 ha dan sebanyak 12 titik smelter (JATAM, 2024 : 5).

Perkembangan industri ekstraktif di Halmahera Tengah tak lepas dari peran regulasi pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah (Pusat maupun Daerah).

Namun dalam perjalanannya, terdapat regulasi tumpang tindih dalam industri tambang (Halmahera Tengah) dan menjadi masalah cukup kompleks yang memberi dampak signifikan terhadap efektivitas pengelolaan sumber daya alam, konflik kepentingan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Terlebih setelah berlakunya UU Cipta Kerja, makin menguatkan peran negara, dan meminggirkan daerah dan masyarakat setempat.

Kehadiran kawasan industri ekstraktif ini dalam kurun waktu lima tahun terakhir, bukan tanpa masalah, terutama soal daya tahan lingkungan. Pada beberapa desa di Halmahera Tengah kerap dihantam banjir yang demikian memprihatinkan.

Berdasarkan kompilasi data media dan BPS, sejak 2019 hingga Juli 2024, tercatat sekitar 19 peristiwa banjir di wilayah Teluk Weda, Halmahera Tengah. Lalu, pada 28 Juli 2024, banjir melanda beberapa desa di Kecamatan Weda Tengah usai hujan deras selama dua hari.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...