Polres Ternate Ajak Masyarakat Terima Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024

Ternate, malutpost.com -- Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan mengimbau masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilwako Ternate yang telah diputuskan malam tadi, Selasa (4/2/2024).
Dalam putusan itu, MK menolak gugatan Pemohon yang berarti Paslon M Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar tetap sebagai pemenang Pilwako Ternate 2024.
"Kami imbau kepada semua pihak untuk menerima keputusan yang telah dibacakan oleh MK terkait hasil Pilkada 2024," kata, AKBP Niko Irawan, Rabu (5/2/2025).
Hal ini bertujuan agar proses demokrasi tetap berjalan lancar dan kondusif, tanpa adanya gejolak sosial di masyarakat.
Selain itu, Niko yakin bahwa masyarakat Ternate cerdas dalam menyikapi situasi Pilkada 2024. Sehingga Dia mengajak semua pihak untuk menjaga kamtibmas.
"Mari sama-sama jaga Kamtibmas supaya kita beraktivitas dengan aman," pintanya.
Orang nomor satu di Polres Ternate ini mengingatkan masyarakat untuk hindari perbuatan melawan hukum, seperti tindakan provokasi atau kriminal yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kami pasti melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku, jika ada hal-hal yang terjadi dan melanggar hukum," tegasnya.
Diwaktu yang sama, Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengajak para pengguna media sosial untuk menghindari berita hoax dan ujaran kebencian serta aktif memberikan informasi terkait gangguan Kamtibmas.
“Jika ada masalah keamanan, segera laporkan ke Polres Ternate. Kami akan merespons dengan cepat setiap laporan yang masuk," pungkasnya. (one)
Komentar