Gugatan HT-Manis Kabur di Sidang Putusan MK, FAM-SAH Siap Lantik

Dia menyebut, dengan ditolaknya gugatan Paslon nomor urut 03, maka itu artinya Paslon nomor urut 02 keluar sebagai pemenang dan siap dilantik.
"Dengan adanya putusan MK ini, maka Fifian Adeningsi Mus dan H.M, Saleh Marasabessy kembali melanjutkan memimpin Kepuluan Sula yang ke dua kalinya untuk lima tahun kedepan," katanya kepada malutpost.com, Rabu (5/2/2025).
Untuk itu, Armin mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim, relawan dan simpatisan yang telah bekerja keras hingga FAM-SAH keluar sebagai pemenang dalam kontestan Pilkada Kepuluan Sula.
"Saya juga memberi apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Kepuluan Sula dalam hal ini KPU, Bawaslu serta pihak keamanan TNI-Polri," pungkasnya. (ham)
Selanjutnya 1 2
Komentar