Gugatan HT-Manis Kabur di Sidang Putusan MK, FAM-SAH Siap Lantik

Armin Soamole dan Bupati Fifian Adeningsi Mus saat foto bersama.(Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Sula yang di ajukan pasangan nomor urut 03, Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji (HT-Manis).

Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua MK Dr. Suhartoyo S.H., M.H. Dalam putusan tersebut, Ketua MK menyatakan gugatan yang diajukan pemohon pasangan calon HT-Manis dengan perkara nomor 233/PHPU.BUP/XXIII /2025 dinyatakan tidak jelas atau kabur.

"Gugatan pemohon dengan nomor 233/PHPU.BUP/XXIII /2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak dapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan-permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (5/2/2025).

Ketua Tim Hukum FAM-SAH, Armin Soamole mengatakan, gugatan yang diajukan Paslon 03 ditolak MK karena dinyatakan tidak jelas dan kabur.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...