Kasus Penghinaan oleh Kabid di Dinas Pendidikan Kota Ternate, Polisi Periksa 3 Saksi

Ternate, malutpost.com -- Penyidik tindak pidana ringan (Tipiring) Polres Ternate melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh salah satu kepala bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Kota Ternate, Maluku Utara, inisial RA.
Sebelumnya, RA dilaporkan oleh AR pada, Selasa (14/1/2025) sebagaimana surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: 02/1/2025/Respon Ternate.
"Kami sudah meminta klarifikasi tiga orang saksi, yakni AR selaku pelapor dan dua rekannya, yaitu RS dan EH. Mereka diminta klarifikasi, Rabu 29 Januari 2025," kata Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
Selanjutnya penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Penyidik sudah melayangkan undangan klarifikasi ke terlapor," tandas Umar.
Terpisah, penasihat hukum (PH) pelapor AR, Bahtiar Husni mengatakan, pihaknya berharap agar terlapor bisa koperatif dan menghadiri penggilan penyidik.
"Kami minta yang bersangkutan koperatif dalam panggilan. Jika terlapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, maka kami memberikan ruang," tandas Bahtiar.
Untuk diketahui, RA dilaporkan oleh AR ke Polres Ternate atas kasus dugaan penghinaan. AR melalui penasihat hukumnya Bahtiar Husni mengatakan, dugaan penghinaan yang dilakukan RA terhadap AR adalah terkait kaos atau pakaian dinas.
"Menurut Kabid RA kalau kaos dinas itu dibeli untuk inventaris kantor, khususnya di bidang PAUD, sehingga kaus tersebut diminta untuk dikembalikan dengan alasan karena AR sudah pindah bidang, ke Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan," kata Bahtiar.
AR yang merasa malu langsung mengembalikan kaos tersebut. Meski begitu, Kabid RA masih menuduh AR dengan kata-kata yang tidak wajar.
"Dia (Kabid RA) sampaikan ke AR putar bale (pembohong) dan s*ndal. Bahasa ini disampaikan di banyak orang karena masih di kantor," tandas Bahtiar. (one)
Komentar