Dalam Dua Pekan, Satlantas Polres Ternate Tilang 455 Kendaraan

Ternate, malutpost.com -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate menindak 455 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat sejak tanggal 8 sampai 24 Januari 2025 (dua pekan).
Ratusan kendaraan itu ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.
"Sepeda motor 453 dan mobil 2. Dua mobil itu ditindak karena masa berlaku nomor polisi atau DG-nya sudah habis," kata Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, Kamis (24/1/2024).
Umar bilang, pelanggar lalu lintas sepeda motor didominasi oleh yang tidak pakai helm, kemudian knalpot brong.
"Para pelanggar ini, setiap ditindak selalu diingatkan agar lebih memperhatikan kelengkapan, supaya berkendara selalu aman dan nyaman sampai tempat tujuan," tandasnya. (one)
Komentar