Dugaan Penyelewengan DD Desa Waisakai, Ini Pendapat Akademisi

Mochtar Umasugi, Alademisi STAI Babussalam Sula

“Ada konsekuensi Hukum jika ada indikasi penyelewengan dana, ini dapat masuk dalam ranah hukum. Penyelewengan dana desa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tipikor,” tegas kandidat Doktor tersebut.

Menurutnya, peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) juga menjadi penting. Inspektorat daerah memiliki kewenangan untuk melakukan audit atas penggunaan dana desa.

Dalam kasus ini, inspektorat harus segera turun tangan untuk memverifikasi laporan masyarakat dan melakukan audit mendalam.

Selain itu, Pendidikan dan Kesadaran Publik. Kasus seperti ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat desa untuk lebih aktif mengawasi pengelolaan dana desa.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memberikan edukasi kepada perangkat desa terkait pengelolaan keuangan yang benar.

“Sebagai solusi, penting bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun sistem pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan hukum yang tegas perlu diambil untuk menjaga kepercayaan publik dan mengembalikan hak masyarakat atas pembangunan yang berkeadilan,” tutupnya. (ham)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...