Site icon MalutPost.com

Pemprov Maluku Utara Evaluasi Penerapan Perda, 8 Ranperda Sementara Diusul

Pj Sekprov Maluku Utara, Abubakar Abdullah. (Foto: Narto/malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mulai membahas produk hukum daerah di lingkungan Pemprov Malut tahun 2025.

Pj Sekprov Malut, Abubakar Abdullah mengatakan, melalui rapat pihaknya membahas sekaligus mengevaluasi produk-produk hukum Pemprov.

“Iya saya yang pimpin rapat tadi terkait dengan evaluasi produk hukum,” kata Abubakar, Rabu (22/1/2025).

Dia menyebut, berdasarkan laporan dari Biro Hukum, sejak tahun 2020 sampai 2024 ada kurang lebih 41 Perda yang ditetapkan. Dalam rapat juga dibahas terkait dengan efektivitas penerapan Perda.

“Memang ada beberapa hambatan dan kendala, jadi sudah ditugaskan ke kepala biro hukum untuk konsolidasi lagi demi pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan itu,” tutur Abubakar.

Selain itu, Abubakar menyebut di tahun 2025 ini sudah ada 8 rancangan peraturan daerah atau Ranperda yang merupakan usulan atau inisiatif dari kepala daerah.

“Delapan Ranperda itu telah diusulkan dan sudah ditetapkan oleh DPRD di badan pembentukan Perda,” ungkapnya.

Abubakar berharap, Perda yang diusulkan gubernur bisa tuntas di tahun berkenan. Artinya jangan sampai melewati tahun ini.

“Dihindari sedini mungkin, agar bisa dipastikan dapat diselesaikan pada tahun sekarang (jadi Perda),” tandas Abubakar.

Berikut 8 Ranperda Pemprov Malut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 654/KPTS/MU/2024 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, tertanggal 30 Desember 2024:

1. Rarnperda tentang Inovasi Daerah Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Perizinan Investasi.

2. Ranperda tentang Induk Sistim Pemerintahan berbasis Elektronik Pemerintahan Provinsi Maluku Utara 2023-2027.

3. Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban.

4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Masjid Raya Soffi

5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pernanfataan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan.

6. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

7. Ranperda tentang Pengelolaan Perizinan Berusaha.

8. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sementara, Plh Karo Hukum, Mustafa Hasan mengatakan delapan Ranperda itu segera disampaikan ke DPRD.

“Ini nanti dibawa ke DPRD,” pungkasnya. (nar)

Exit mobile version