Berkas Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Sula

Sanana, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah menyerahkan berkas tahap I kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja 6,40 gram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, Ipda Tomi Faldin mengatakan, berkas tahap I kasus narkotika dengan tersangka inisial JB alias Jul (23) telah diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula pada Jumat, (17/1/2025).
"Berkas tahap I tersangka kasus narkotika kita sudah serahkan ke Jaksa pada Jumat kemarin," katanya kepada malutpost.com, Rabu (22/1/2025).
Dikatakan, setelah penyerahan berkas, selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula.
"Jika lengkap kita akan lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Jika belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk kita lengkapi," ujarnya.
Dia menyebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, tersangka JB alias Jul ditangkap Satnarkoba Polres Kepulauan Sula beserta barang bukti 6,40 gram di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, kompleks Arpon pada, Kamis (9/1/2025) pukul 20.30 WIT. (ham)
Komentar