Oknum Polisi Kasus Pencabulan di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond. (Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Berkas Tahap II kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Kasus pencabulan tersebut dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial HS.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya sudah menerima berkas tahap II oknum polisi tersebut.

"Iya, kemarin Kamis, 16 Januari 2025 kami penuntut umum Kejari Kepulauan Sula  menerima penyerahan tersangka HS dan barang bukti kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dari penyidik Polres Kepulauan Sula," katanya, Jumat (17/1/2025).

Dikatakan, setelah dilakukan penyerahan berkas tahap II, tersangka langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sanana untuk menunggu persidangan.

Dia menyebut, tersangka HS disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Perkara yang sudah tahap II ini, maka dengan waktu tidak lama lagi penuntut umum segera limpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana," tandasnya. (ham)

Komentar

Loading...