Antara Kebijakan dan Pembajakan

Kedua; Mewujudkan komitmen COP29 di Azerbaijan, pemerintah berkomitmen melakukan reforestasi atau pengembalian tutupan hutan seluas 12,7 juta hektar sebagai bentuk investasi lingkungan dalam upaya menjamin konsistensi pertumbuhan ekonomi.

Pada tren yang posistif ditengah gejolak pasar global agar mampu keluar dari perangkap Middel Incam Trap dapat terjaga kondisi dinamisnya, dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai serta berkelanjutan mampu menjamin ekosistem pertumbuhan ekonomi baik nasional maupun global.

Ketiga; Kebijakan pemanfaatan energi terbarukan melalui pembukaan hutan sekitar 1,1 juta hektar untuk menghasilkan 3,5 juta ton beras per tahun belum terlalu ungensif ditengah ketersediaan surplus lahan pertanian yang dimiliki petani dapat dioptimalkan.

Salah satu komoditas unggulan akan dikembangkan yakni padi gogo dibudidaya  pada lahan kering dan tanaman aren sebagai sumber bioetanol. Ada juga biofuel dari minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan bioetanol dari tetesan gula.

Dalam kebijakan biofuel atau B50, setidaknya butuh 9,2 juta hektar lahan untuk produksi CPO. Bioetanol melahap 2 juta hektar lahan hutan di Merauke dan Papua Selatan yang rencananya dikelola korporasi.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), bioenergi akan didorong menjadi bahan bakar utama dan menyumbang bauran energi terbarukan nasional.

Memanfaatkan sumber daya energi terbaru saat ini ditengah defisit tutupan hutan tidak semestinya membuka lahan baru menjadi prioritas terhadap kebutuhan lahan pengembangan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...