Polres Kepulauan Sula Segera Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan IRT ke Kejaksaan

Iptu Rinaldi Anwar. (Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) di Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan dengan tersangka inisial SS alias Gale ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

"Kemungkinan hari ini kita sudah limpahkan berkas tahap II kasus pembunuhan di Desa Buya Kecamatan Kejari Kepuluan Sula," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar kepada malutpost.com, Kamis (16/1/2025).

Dia menjelaskan, pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kepulauan Sula.

"Dengan pelimpahan berkas ini, selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana," jelasnya.

Rinaldi menyebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHPidana yang berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. (ham)

Komentar

Loading...