Jaksa Belum Terima Berkas Kasus Pengeroyokan Panwas Desa dari Penyidik Polres Kepulauan Sula, Kapolres: Masih Penyidikan
Sanana, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menunggu pelimpahan berkas tahap I kasus pengeroyokan oknum Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat dari penyidik Polres Kepulauan Sula.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond mengatakan, samapi saat ini Jaksa Penuntut Umum JPU belum menerima pelimpahan berkas kasus pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai dari penyidik Polres Kepulauan Sula.
Padahal, JPU telah menerbitkan P17 atau permintaan penyidikan ke penyidik Polres Kepulauan Sula sejak 20 Desember 2024. Untuk itu, apabila hingga 20 Januari 2025 penyidik Polres belum juga mengirimkan berkas perkara tersebut, maka pihaknya akan kembali mengirimkan P17 ke dua.
"Kami juga sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni JU dan HY," katanya, Kamis (9/1/2025).
Sementara Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto menyatakan, penanganan terhadap perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Kasusnya masih berjalan di Polres Kepulauan Sula, yaitu dalam tahap penyidikan. Terkait dengan adanya pencabutan laporan oleh pelapor, saat ini masih dalam pengkajian," pungkas Kodrat. (ham)
Komentar