9 Kasus Ditangani Kejari Taliabu Sepanjang 2024, 2 Kasus Korupsi Lanjut 2025

Nazamuddin (Kasi Intelejen)

Bobong, malutpost.com -- Kejakasaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menangani 9 kasus Inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2024.

9 kasus tersebut terdiri dari 1 perkara perikanan, 2 perkara narkotika, 3 perkara penganiayaan, 1 perkara pencabulan, dan 2 perkara persetubuhan. Seluruh barang bukti dalam 9 perkara tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar beberapa pekan pekan lalu.

Ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin. Dia mengatakan, terkhusus untuk BB narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

"Sementara dibakar di tong bekas, serta dilarutkan dalam air. Dan limbah larutannya dibuang kedalam closed, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ungkap Nazamuddin dalam press release belum lama ini.

Informasi yang diperoleh Malutpost.com, selain 9 kasus yang telah Inkrah, Jaksa juga menangani sejumlah perkara dugaan korupsi di Pulau Taliabu.

Antara lain yaitu, perkara proyek 14 Mandi, Cuci, Kakus atau MCK individual dengan kategori fiktif, T.A 2022. Kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selain itu, penanganan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pulau Taliabu yang dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) T.A 2020.

Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim BPK. (nox)

Komentar

Loading...