Tim Hukum FAM-SAH Siap Hadapi Gugatan HT-Manis di MK

Armin Soamole.(Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara nomor urut 02, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH) siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 03, Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji (HT-Manis).

Ketua Hukum FAM-SAH, Armin Soamole mengaku, pihaknya telah siap menghadapi gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 03, HT-Manis di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bukan siap saja, tapi sangat siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor 03," kata Armin kepada malutpost.com, Rabu (8/1/2025).

Bahkan, tambah Armin, pihaknya juga telah menyiapkan seluruh dokumen untuk membantah argumen yang diajukan Paslon 03 di MK.

"Kami dari pihak terkait sudah siap untuk menjawab gugatan dari dari pihak pemohon. Kami juga akan memberikan penjelasan dari aspek hukum berdasarkan fakta," tambahnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Sula untuk selalu menjaga Kamtibmas jelang sidang gugatan Pilkada Kepuluan Sula di MK.

"Jadwal sidangnya belum ada. Tapi, Saya mengimbau kepada warga Kepulauan Sula agar selalu menjaga Kamtibmas tetap kondusif," pungkasnya.

Diketahui, dari perolehan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Paslon nomor urut 01, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo (ISDA) meraih 5.016 suara, Paslon nomor urut dua, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH) meraih 25.536 suara dan Paslon nomor urut 03, Hendrata Thes dan M.Natsir Sangadji (HT-Manis) meraih 21.572 suara. (ham)

Komentar

Loading...