Polda Maluku Utara Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kabupaten Taliabu

Mahri Hasan

Ternate, malutpost.com -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) diminta melakukan penahanan terhadap ATK alias Agumaswaty, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Sehingga Polda Malut dinilai profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

"Untuk membuktikan ke publik bahwa Polda Malut serius dan mampu memenuhi petunjuk Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta KPK, maka hari ini sudah ada sikap melakukan penahanan kepada tersangka," kata praktisi hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, Selasa (7/1/2025).

Mahri bilang kasus tersebut tak kunjung disidangkan karena berkas perkaranya bulak balik antara Jaksa dan Penyidik Ditreskrimsus. Hal itu karena tidak ada penambahan tersangka seperti hasil supervisi KPK.

"Kalau dilakukan penahanan tersangka dan serius dalam penyidikan, maka kasus ini sudab ada tersangka lain dan selesai disidangkan. Jadi intinya Polda harus tegas untuk membuktikan, apalagi kasus ditangani kurang lebih 7 tahun," ujarnya.

Mekanisme ini, sambung Mahri merupakan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam KUHAP, tepatnya Pasal 14 huruf b jo Pasal 110 ayat 3 dan 4 KUHAP.

"Artinya kasus ini, petunjuk jaksa lebih mengarah pada penambahan subjek yang menurut jaksa layak ditetapkan sebagai tersangka, maka menurut saya yang patut dipertanyakan saat ini ialah mekanisme internal yang kemungkinan tidak jalan. Sehingga sampai detik ini penambahan tersangka tidak dilakukan oleh penyidik," cetusnya.

Persoalan lain, kata Mahri, semakin lama kasus yang tidak diusut maka akan berkonsekuensi pada masa kadaluarsa. Sebab, setiap tindak pidana memiliki jangka waktu kadaluarsanya yang dilihat dari ancaman pidana masing-masing pasal.

"Untuk tindak pidana korupsi khususnya pasal 2 dan 3 masa kadaluarsanya 12 tahun hal ini dapat dicek dalam ketentuan Pasal 78 KUHP mengenai daluwarsa penuntutan. Jadi dikaitkan dengan kasus ini, mama masa kadaluarsanya kurang lebih sisa 4 hingga 5 tahun kedepan," pungkasnya.

Untuk diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka. Dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page