Ini Alasannya, Soal Cabut Laporan Kasus Pengeroyokan Oknum Panwas Desa di Sula Masih Bertahan

Iptu Rinaldi Anwar.(Foto Hamdi/malutpost.com)
Iptu Rinaldi Anwar.(Foto Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal mengkaji permohonan pencabutan perkara yang diajukan oknum Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku.

"Permohonan korban atau permintaannya agar perkara dicabut, untuk diakomodir atau tidak, ya semuanya kita kaji terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, Selasa (7/1/2025).

Dikatakan, sebelum kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula telah membuka ruang untuk korban dan pelaku melakukan perdamaian secara kekeluargaan.

"Namanya Perpol Nomor 8 Tahun 202 itu memang sudah ada aturannya Restorative Justice. Restorative Justice pun sebelum kasus naik ke penyidikan, kita sudah membuka ruang untuk mereka melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan jauh sebelum laporan ini naik ke penyidikan," ujarnya.

Namun kenapa saat kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, tiba-tiba ada orang yang mendesak untuk menghentikannya.

"Namanya lapor polisi, bukan suatu hal yang bisa dipermainkan. Bisa kamu lapor, tiba-tiba kamu hentikan, kamu mau selesaikan, Kamu pengen seperti ini, seperti itu. Kita menegakkan hukum ini bukan atas kemauan korban atau pelaku tapi, berdasarkan asas keadilan," tegasnya. (ham)

Komentar

Loading...