“Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum”

Oleh: Safrudin Taher
(Direktur Riset & Opini Anatomi Pertambangan Indonesia)

Tiga mantan karyawan PT NHM yang diduga mencemarkan nama baik PT NHM bakal dipoliskan oleh PT NHM, disorot oleh Anatomi Pertambangan Indonesia (API).

Direktur Riset & Opini Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Safrudin Taher, menyayangkan sikap tersebut. Menurut Safrudin, ketiga karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang berjuang untuk menuntut hak pesangon mereka yang diduga belum dipenuhi oleh pihak perusahan.

Ketiga karyawan tersebut hanya mempertanyakan, kenapa hak mereka bisa terjadi keterlabatan selama tiga bulan. Ini artinya ketiga karyawan sebatas ingin mendapatkan penjelasan, kenapa harus berujung mau dipoliskan oleh PT NHM.

Dugaan pencemaran nama baik dari ketiga karyawan PT NHM yang menyebabkan ketiganya mau dipolikskan, menurut Safrudin, kondisi ini memperparah keresahan masyarakat menggantungkan harapan pada keadilan dan tanggung jawab perusahaan.

Sikap PT NHM yang mau mempoliskan tiga mantan karyawan ini, mengingatkan kita pada insiden serupa yang merjadi pada tahun 2021. Pada waktu itu, pihak perusahan telah memenjarakan dua warga lingkar tambang karena masalah pemboikotan jalan.

Padahal mestinya pihak perusahan tidak mengambil langkah hukum. Bahkan tidak cukup sampai disitu, pada tanggal 10 Desember 2024, Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapakn status tersangka salah satu aktivis yang dianggap menyerang nama baik PT NHM.

Oleh karena itu, tindakan PT NHM yang mau mempoliksan tiga karyawan yang diduga mencemarkan nama baik PT NHM dianggap kembali mencoreng wajah demokrasi lokal.

Sebab, pada saat yang sama, baik ketiga karyawan yang memperjuangkan hak-hak mereka terhadap perusahan dan beberapa aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat menghadapi ancaman hukum yang dituduh menyerang nama baik perusahaan melalui media.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page