Site icon MalutPost.com

Ajak Masyarakat Melaporkan Indikasi Kasus Korupsi, Pelapor Akan Dirahasiakan Indentitasnya

Kasi Intelejen, Nazamudin

Bobong, malutpost.com — Satu per satu dugaan korupsi di wiliyah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai terungkap. Hal ini terlihat karena saat ini kejaksaan negeri Pulau Taliabu sedang menangani dua kasus dugaan korupsi.

Dua kasus tersebut mulai diusut sejak Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi mulai melaksanakan tugas di Pulau Taliabu pada 1 Juli 2024 lalu.

Hingga akhir tahun 2024, Kejari Pulau Taliabu memproses dua perkara dugaan korupsi diantaranya, dugaan kasus korupsi pembangunan 14 proyek Mandi, Cuci, Kakus atau MCK fiktif Tahun Anggaran (T.A) 2022.

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK fiktif saat ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan menunggu penetapan tersangka setelah diterbitkannya hasil perhutungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK RI.

Serta dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) T.A 2020.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin membenarkan mengaku dua kasus tersebut telah ditingkatkan perkara statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Lanjut dia, dalam penanganan dua kasus itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. “Benar, kami saat ini sedang mengusut dua kasus dugaan korupsi,” akunya.

Nazamuddin juga meminta masyarakat agar bisa melaporkan kasus korupsi di Pulau Taliabu bilamana menemukan ada indikasi terjadi korupsi. Kata dia, pada prinsipnya, Kejari Pulau Taliabu fokus dalam hal menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi.

“Harapannya ketika ada masyarakat yang mengetahui ada indikasi adanya tindak pidana korupsi, agar bisa dilaporkan secara resmi ke kami melalui surat. Dan kami akan respon,” ungkap Nazamuddin baru – baru ini.

Dia menyampaikan, masyarakat yang melaporkan indikasi korupsi tak perlu takut. Karena, Jaksa menjamin tetap menutupi identitas masyarakat sebagai pelapor.

“Dan tentunya terhadap pelapor, akan memberikan perlindungan tidak akan menyampaikan ke publik siapa pelapornya. Karena secara aturan terhadap pelapor itu wajib untuk untuk dilindungi,” pungkasnya. (nox)

Exit mobile version