Jaksa KPK Diminta Banding Vonis 2,8 Tahun Penjara Terdakwa Muhaimin Syarif

Rizky Septian (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Putusan Pengadilan (PN) Ternate yang menjatuhkan vonis hukuman 2,8 tahun penjara dan denda Rp150 juta terhadap terdakwa Muhaimin Syarif mendapat sorotan praktisi hukum.

Pasalnya, putusan PN Ternate lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Muhaimin Syarif dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Putusan PN berbanding jauh dengan tuntutan JPU, harusnya divonis diatas tuntutan JPU, apalagi terdakwa dijerat kasus dugaan korupsi proyek dan perizinan tambang," kata praktisi hukum Maluku Utara, Rizky Septian, kepada malutpost.com, Rabu (25/12/2024).

Rizky bilang, vonis yang dijatuhkan PN Ternate tidak mampu memberikan efek jerah terhadap terdakwa dan para oknum pelaku koruptor lainnya.

Menurut Rizky, kalau di lihat dalam fakta persidangan, jelas terdakwa berperan penuh dalam pengurusan wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) dan memenangkan sejumlah proyek tanpa mengikuti prosedur di masa pemerintahan terpidana Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai gubernur Maluku Utara.

"Fakta persidangan jelas sekali terungkap rentetan kualifikasi perbuatan terdakwa. Jadi putusan itu (PN) menurut saya bermuatan disparitas, karena berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK," katanya.

Rizky menyebut kasus ini sangat menarik perhatian publik. Sehingga, JPU dalam hal ini KPK diminta untuk mengambil langkah hukum dengan melakukan banding terhadap putusan hakim PN Ternate.

"Karena bagi kami, kasus korupsi ini kasus tindak pidana //Extra Ordinary Crime// atau tindak pidana yang begitu luar biasa," pungkasnya.

Untuk diketahui, Muhaimin Syarif dalam sidang tuntutan pada 3 Desember 2024, JPU KPK menyatakan, terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dituntut hukuman 4 tahun penjara dan dibebankan membayar denda senilai Rp200 juta, subsider pidana pengganti 5 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota, yakni Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo, menjatuhkan vonis Muhaimin Syarif 2,8 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Selain itu, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, kepada terdakwa Muhaimin Syarif telah didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)

Komentar

Loading...