Utang Pemprov Maluku Utara Sisa 211,2 Miliar, OPD Diminta Ajukan Permintaan Bayar

Ahmad Purbaya. (Foto: Istimewa)

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut telah melakukan penyelesaian utang 100 persen di APBD induk tahun 2024.

Berdasarkan data BPKAD Malut, Pemprov telah melakukan pembayaran utang dengan realisasi 100 persen. Khususnya utang yang melekat di Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk tahun 2024 dengan nilai Rp303 miliar lebih.

Sementara untuk progres pembayaran utang di APBD Perubahan (APBD-P) 2024 terus bergerak signifikan. Dimana progresnya sudah mencapai 48 persen atau telah terealisasi sebesar Rp 191,9 milar dari total utang Rp 403,1 miliar yang melekat di APBD-P. Artinya masih ada sisa utang Rp 211,2 miliar yang harus diselesaikan dalam sisa Waktu tahun 2024 ini.

Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya mengatakan, total utang yang melekat di APBD Induk dan Perubahan sebesar Rp 706,2 miliar.

"Dengan demikian sisa utang yang harus dibayar pada APBD Perubahan ini hanya sebesar Rp 211,2 miliar," ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Untuk itu, BPKAD Malut mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 900.1.3.1/0229/BPKAD/XII/2024 Tentang Prioritas Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkungan pemprov tertanggal 4 Desember 2024 lalu.

"Karena itu kita imbau, semua pimpinan OPD segera memasukkan pengajuan pembayaran utang. Supaya bisa kita proses secepatnya," tegasnya.

Purbaya bilang, mengingat ini sudah memasuki bulan terakhir periode pelaporan. Sehingga seluruh OPD harus memprioritaskan pengajuan pembayaran utang kepada pihak ketiga, Dana Alokasi Khusus (DAK), gaji dan Tambahan Penghasilan terlebih dahulu sebelum pengajuan belanja lainnya.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban utang di tahun anggaran berikutnya. Supaya, kata Purbaya, pihaknya bisa melunasi utang yang terakomodir di tahun ini. Ia meminta OPD dapat proaktif untuk mengutamakan pengajuan demi mengurangi beban daerah di tahun depan.

"Sehingga saat ini tergantung OPD masing-masing. Prinsipnya BPKAD siap bergerak cepat memproses pengajuan utang yang masuk," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...