Oleh: Fachry Nahar, S.Ag,. MM.
(Abna Alkhairaat Kalumpang Ternate, Mantan Aktivis HMI Cabang Ternate 1996-2001. ASN pada INSPEKTORAT Kota Ternate)
Pernyataan diatas adalah bentuk keprihatinan atas kondisi lingkungan Kota Ternate yang hampir dari waktu ke waktu dipenuhi sampah ketika terjadi hujan. Sampah berserakan dimana mana seakan berirama ketika terjadi hujan dan mencemari lingkungan sebagai bentuk banjir sampah.
Permasalahan sampah tidak sekedar manajemen tata kelola persampahan, dukungan armada, sarana dan fasilitas pendukung, jumlah petugas kebersihan dan alokasi anggaran operasional yang memadai.
Namun faktor yang paling menentukan adalah pengawasan dan penegakan aturan yang akan memberi dampak signifikan terhadap terbentuknya perilaku masyarakat akan kebersihan sebagai sebuah sistem yang mendorong kecenderungan ketaatan bagaimana aturan ditegahkan mempengaruhi perilaku masyarakat.
Hal ini juga berkaitan dengan prinsip ilmu ekonomi dalam pengambilan keputusan dimana “perilaku individu sensitif terhadap insentif’. Prinsip ini mampu menjelaskan mengapa di suatu negara orang patuh terhadap peraturan, namun di negara lain orang cenderung tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Di Indonesia orang cenderung tidak mematuhi peraturan terlihat dari ketidaktertiban dalam membuang sampah, tidak tertib dalam antrian, bahkan merokok diruang tertutup ber-AC atau kawasan yang nyata-nyata dilarang merokok.
Namun orang yang sama mendadak menjadi warga yang tertib patuh terhadap peraturan ketika yang bersangkutan mendarat di Changi Airport Singapore.
Waktu tempuh penerbangan dari Jakarta hanya dua jam dan ternyata perpindahan tersebut berdampak pada perubahan perilaku individu. Perbedaan tersebut tentunya tidak disebabkan oleh moralitas atau akhlak dari orang tersebut, melainkan perbedaan dalam menegakan peraturan mempengaruhi bagaimana orang berperilaku.
Baca Halaman Selanjutnya..
Apakah tempat sampah di Jakarta tidak sebanyak di Singapura ? Atau apakah papan/spanduk peringatan dilarang merokok di Singapura lebih banyak ketimbang Jakarta ? Belum tentu. Bahkan diruang tertutup ber-AC, tentu semua orang sudah faham bahwa mereka dilarang merokok diruangan seperti itu.
Peraturan disuatu negara banyak dibuat, papan peringatan dan tempat sampah banyak tersedia di tempat-tempat umum. Semua itu tidak akan mendukung kepatuhan masyarakat ketika tidak dilakukan penegakan peraturan.
Sistem kelembagaan di suatu negara, yang ditegakkan oleh pemerintah, menciptakan sistem insentif bagi sektor rumah tangga dan dunia usaha di negara tersebut. Berbagai peraturan dapat dengan mudah dibuat di suatu negara, namun ketika peraturan tersebut tidak ditegakan, maka pada dasarnya peraturan tersebut tidak dapat diterapkan dinegara tersebut.
Semua orang di Indonesia faham bahwa kita berkendaraan disebelah kiri, namun ketika tidak ada tindakan terhadap mereka yang melawan arus, pelanggaran hukum inipun marak kita temui di Indonesia.
Kita juga faham bahwa sampah dibuang ditempat sampah, namun minimnya sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan dan kurangnya kontrol dari sesama warga masyarakat, menyebabkan sampah berserakan dimana mana.
Peraturan Walikota Ternate nomor 45 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah belum menunjukan keampuhannya dalam penegakan sanksi pelanggaran terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.
Sehingga kebiasaan membuang sampah sembarangan masih mewarnai sebagaian warga kota sebagai perilaku perusak lingkungan. Perilaku membuang sampah sembarangan selain merusak lingkungan dan pemandangan wajah kota, juga turut meningkatkan produksi volume sampah.
Baca Halaman Selanjutnya..
Berdasarkan data yang dilansir Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate tahun 2024 produksi sampah mencapai 200 ton perhari yang dihasilkan dari sektor rumah tangga, industri, perkantoran dan pasar sebagai penyumbang terbesar produksi sampah belum terkelola secara baik.
Meskipun petugas kebersihan dengan dukungan armada dan fasilitas yang terbatas untuk menangani sampah, namun penegakan aturan berupa sanksi pelanggaran tidak ditegakkan untuk mendorong perilaku dan kecenderungan masyarakat untuk taat dan patuh serta tertib membuang sampah.
Maka sulit menjadi perilaku dan budaya peduli akan kebersihan dan permasalahan sampah di Kota Ternate ini tetap menjadi agenda dari waktu ke waktu yang tidak pernah tuntas.
Sebenarnya secara historis Ternate ini sudah dikenal dengan tradisi budaya Paca Gurahe Fala Mangara yang bermakna “Membersihkan dalam, depan, belakang rumah pada pagi dan petang” sebagai bentuk kesadaran akan kebersihan lingkungan mulai tereduksi seiring dengan perubahan zaman.
Meskipun demikian harus ada langkah nyata yang progresif bahwa persoalan kebersihan tidak semata bertumpuh pada tata kelola persampahan dan tanggungjawab petugas kebersihan semata.
Namun menjadi penting dan sebagai ukuran keberhasilan ketika peraturan ditegahkan secara konsisten untuk mendorong perilaku masyarakat dalam merawat lingkungan terhadap sampah.
Sebagai strategi dan upaya nyata dalam mendorong perilaku masyarakat terhadap kesadaran membuang sampah maka langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan diantaranya:
Baca Halaman Selanjutnya..
Pertama, membangun sinergi dan kolaborasi berbasis partisipatif dengan semua stakeholder, baik Pemerintah Kota secara struktural sampai di basis kelurahan, Forkopimda, lintas instansi vertikal, dunia usaha, community develompment dan komunitas lingkungan berbasis kelurahan.
Secara terintegrasi dan holistik melaksanakan pengawasan dan mengajak semua pihak melalui kegiatan gerakan peduli lingkungan masing-masing agar tercipta rasa memiliki (sense biloging) sebagai cikal bakal (embrio) terbangunnya perilaku peduli dan rasa memiliki lingkungan bersih dari sampah.
Kedua, melalui upaya penguatan penegakkan Perda sebagai kekuatan Support System dalam mendukung penegakkan aturan baik pengawasan maupun penindakan yang dilaksanakan oleh Satpol PP sebagai ujung tombak penegak peraturan daerah yang dilakukan melalui standar operasional prosedur (SOP) yang mengikat semua pihak.
Tidak diskriminatif dalam penerapan dan tidak tergoda dengan rayuan negosiasi yang berbauh transaksional sehingga melemahkan penerapannya dilapangan.
Ketiga, adalah membangun kebiasaan sebagai tradisi yang melestarikan perilaku bersih peduli sampah melalui lomba kebersihan kelurahan berbasis RT dan RW yang dilaksanakan 2 (dua) kali dalam tahun berjalan agar dibasis kelurahan dapat mempersiapkan perencanaan bulanan.
Sebagai kalender iven kebersihan yang diharapkan mampu membentuk kebiasaan menjadi tradisi masyarakat peduli lingkungan bersih dari sampah akan terwujud secara bertahap.
Baca Halaman Selanjutnya..
Perilaku bersih sebagai gaya hidup sekaligus identitas masyarakat dengan kesadaran dan karakter yang menjadi modal dasar dan investasi pembangunan kedepan melalui penegakkan aturan yang kinsisten.
Penegakan Perda tentang sampah yang konsisten akan turut meringankan beban petugas kebersihan dalam melayani sampah dengan berbagai keterbatasan sarana pendukungnya.
Melalui keterpaduan program dan kegiatan baik pengawasan dan penindakan sebagai upaya penegakan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Akan menjamin tumbuhnya perilaku hidup peduli akan sampah dan kebersihan sebagai manifestasi tanggungjawab moral terhadap lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan berbasis ekologis.
Semoga gerakan penegakan perda tentang sampah sebagai titik refleksi kebangkitan kesadaran akan lingkungan dan spirit baru menyongsong Hari Jadi Kota Ternate (HAJAT) ke-774 di tahun 2024 ini.
Sebagai starting point Berbenah, merangkai yang berserakan, merampungkan yang mangkrak dan tuntaskan yang belum selesai menuju Ternate Andalan Jilid II yang berkelanjutan, maju, mandiri dan berkeadilan diatas semangat merajut kasih menggapai hati, mengukir prestasi. Semoga…! (*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Senin, 23 Desember 2024
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2024/12/senin-23-desember-2024.html