Masih Perlukah Perda Tentang Sampah

Pertama, membangun sinergi dan kolaborasi berbasis partisipatif dengan semua stakeholder, baik Pemerintah Kota secara struktural sampai di basis kelurahan, Forkopimda, lintas instansi vertikal, dunia usaha, community develompment dan komunitas lingkungan berbasis kelurahan.
Secara terintegrasi dan holistik melaksanakan pengawasan dan mengajak semua pihak melalui kegiatan gerakan peduli lingkungan masing-masing agar tercipta rasa memiliki (sense biloging) sebagai cikal bakal (embrio) terbangunnya perilaku peduli dan rasa memiliki lingkungan bersih dari sampah.
Kedua, melalui upaya penguatan penegakkan Perda sebagai kekuatan Support System dalam mendukung penegakkan aturan baik pengawasan maupun penindakan yang dilaksanakan oleh Satpol PP sebagai ujung tombak penegak peraturan daerah yang dilakukan melalui standar operasional prosedur (SOP) yang mengikat semua pihak.
Tidak diskriminatif dalam penerapan dan tidak tergoda dengan rayuan negosiasi yang berbauh transaksional sehingga melemahkan penerapannya dilapangan.
Ketiga, adalah membangun kebiasaan sebagai tradisi yang melestarikan perilaku bersih peduli sampah melalui lomba kebersihan kelurahan berbasis RT dan RW yang dilaksanakan 2 (dua) kali dalam tahun berjalan agar dibasis kelurahan dapat mempersiapkan perencanaan bulanan.
Sebagai kalender iven kebersihan yang diharapkan mampu membentuk kebiasaan menjadi tradisi masyarakat peduli lingkungan bersih dari sampah akan terwujud secara bertahap.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar