Bobong, malutpost.com — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembanguan MCK Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022 jalan di tempat. Pasalnya, hingga saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Negeri Pulau Taliabu belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Padahal dalam proses penyelidikan, tim penyidik jaksa telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik beralasan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Taliabu, Usman mengatakan, Progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu di tahun 2022 masih dalam tahap penyidikan.
Kata dia, dalam penanganannya tim penyidik jaksa bersama ahli konstruksi dan tim auditor perhitungan kerugian Negera dari BPK telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Jadi, sementara kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK-RI.” Ujarnya.
Kasi pidsus menyebutkan, pembangunan MCK sebanyak 21 kontrak yang tersebar di 21 Desa di Pulau Taliabu dengan nilai kontrak Rp 4,2 Miliar.
Baca Halaman Selanjutnya..
Sambung dia, dalam Satu kontrak pembangunan MCK Individual itu terdiri dari 5 unit MCK per desa jika ditotalkan menjadi 105 unit MCK Individual yang tersebar di beberapa titik lokasi yakni Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Utara, Taliabu Timur dan Taliabu Selatan.
“Kontrak kerjanya mulai dari bulan November dan berakhir di Desember 2022, namun hingga berakhirnya masa kontrak pekerjaan tersebut tidak di kerjakan sama sekali dan Anggarannya Cair 100%.” Jelasnya.
Usman mengatakan bahwa, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik PPK, PPTK, Bendahara serta pihak Rekaman (Kontraktor) dalam kegiatan tersebut.
Meski begitu, terkait Hasil Perhitungan Kerugian Negara (HPKN) dari BPK, Tim penyelidik Kejari Pulau Taliabu belum bisa memastikan kapan dikeluarkan hasil perhitungan dari tim auditor.
“Jadi Kejari Taliabu tetap menunggu (HPKN) itu ada, baru di lakukan penetapan tersangka.” Pungkasnya. (nox)