Polda Maluku Utara Limpahkan Berkas Tahap 1 TPPO ke Kejaksaan
Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya melimpahkan tahap 1 berkas kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) dan prostitusi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut.
Pelimpahan berkas tahap 1 ini setelah penyidik menyatakan berkas dari 3 terduga pelaku lengkap. Mereka diantaranya, FS alias Boti (26 tahun), YB alias Dika (24 tahun) dan GU alias Gival (22 tahun).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan berkas 3 terduga pelaku telah dilimpahkan ke JPU.
"Sudah dilimpahkan ke JPU, sehingga penyidik tinggal menunggu petunjuk selanjutnya," kata Bambang, Senin (9/12/2024).
Bambang bilang, jika pelimpahan berkas tahap 1 itu dinyatakan lengkap, maka penyidik segera limpahkan tahap 2, baik berkas, barang bukti dan terduga pelaku.
"Insya Allah dinyatakan lengkap, agar segera dilimpahkan tahap 2," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus TPPO dan prostitusi ini, Polda Malut berhasil mengungkap 6 terduga pelaku.
Dari 6 terduga pelaku itu, 3 diantaranya diungkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Sementara 3 diantaranya diungkap oleh Polres Halmahera Selatan, Polres Halmahera Timur dan Polres Halmahera Utara.
Dari perbuatan para terduga pelaku dengan Pasal yang disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. Sementara Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 15 juta dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara. (one)
Komentar