Kejati Maluku Utara Uraikan Tata Cara Pengaduan Kasus Tipikor 

Richard Sinaga (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memberi penjelasan tentang prosedur dan tata cara pengaduan dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor.

"Prosedur pengaduan atau laporan tersebut sudah jelas diatur sesuai regulasi PP Nomor 43 Tahun 2018," kata Kasipekum Kejati Malut Richard Sinaga dalam konferensi pers di aula Kejati Malut, Senin, (9/12/2024).

Richard mengatakan, tata cara pelaporan dugaan kasus Tipikor di lembaga Adhiyaksa disesuaikan dengan standar PP nomor 43 Tahun 2018.

"Pengaduan harus dilengkapi dengan identitas pelapor seperti nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, foto kopi KTP dan data lainnya," terangnya.

Richard menjelaskan, laporan dapat disampaikan secara langsung melalui lisan maupun tulisan, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.

"Pengaduan langsung itu bisa datang ke kantor melalui tata cara yang disediakan, sementara melalui online bisa ke aplikasi SP4N-Lapor atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional oleh Kejaksaan," jelasnya.

Selain itu, Richard bilang, pelapor juga harus memberikan uraian fakta kronologi dugaan Tipikor, baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung.

"Pelapor juga penting menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, dan sumber informasi untuk dilakukan pendalaman sebagai dasar untuk ditindaklanjuti," tandasnya.

"Prinsipnya, jika identitas pelapor itu dicantumkan, maka setiap perkembangan laporan akan terus disampaikan dan kita pun punya niat proses yang dilakukan sah penegakan hukum semata bukan karena ada faktor-faktor lain," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...