Mantan Kadikbud Maluku Utara Divonis 2,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap AGK

Ternate, malutpost.com -- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), Imran Yakub divonis 2,6 tahun penjara.
Selain itu, Imran juga didenda Rp100 juta dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp1,1 miliar lebih.
Imran divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rudy Wibowo didampingi Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo sebagai hakim anggota, pada sidang, Rabu (4/12/2024).
Imran sebelum divonis, Ketua majelis hakim, Rudy Wibowo menyampaikan, memperhatikan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Menyatakan, terdakwa Imran Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan," tutur Rudy saat membaca putusan.
Menyatakan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandas Rudy.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Malut, AGK.
KPK mengungkapkan Imran Yakub memberi uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada AGK untuk jabatan Kadikbud Malut.
AGK menerima uang dari Imran Jakub. Perbuatan itu dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui ajudan AGK , Ramdhan Ibrahim sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar.
Penerimaan uang itu atas perintah dari AGK untuk jabatan Kadikbud Malut. KPK menyebut Imran Yakub memberikan uang itu dua kali. Belakang diketahui pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik, dengan jumlah sebesar Rp 210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik, sebesar Rp 1.027.500.000.
Pemberian uang tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dengan Imran. Dimana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Imran diangkat sebagai Kadikbud Malut. (one)
Komentar