Diduga Cemarkan Nama Baik PDIP di Media Sosial, Alia Henaulu Dipolisikan

Kuasa hukum, Kuswandi Buamona saat di wawancarai wartawan usai membuat laporan.(Foto: Hamdi/malutlost.com)

Sanana, malutpost.com -- Alia Henaulu dilaporkan ke Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (24/12/2024).

Alia dilaporkan ke polisi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kepulauan Sula karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

Kuasa Hukum DPC PDIP Kepulauan Sula, Kuswandi Buamona, mengatakan Alia Henaulu dilaporkan ke polisi karena memposting sebuah video live pada akun Facebook pribadinya dengan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung dan merugikan pengurus DPC PDIP Kepulauan Sula.

Dia menyebut, dari kejadian tersebut, pihaknya merasa sangat dirugikan. Untuk itu, ia memohon kepada Kapolres Kepulauan Sula agar menindaklanjuti pengaduan tersebut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami minta pengaduan ini dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...