Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Malut Instruksikan Jajaran Tingkatkan Pengawasan

Bawaslu

Ternate, malutpost.com -- Tahapan Pilkada tahun 2024 kini memasuki masa tenang, termasuk di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Masa tenang terhitung mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024. Kemudian satu hari setelahnya akan dilakukan pencoblosan pada 27 November 2024.

Di masa tenang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut menginstruksikan kepada seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat desa agar meningkatkan kualitas pengawasan.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di kabupaten kota, panwas kecamatan dan PKD untuk fokus dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap adanya dugaan potensi pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani, Minggu (24/11/2024).

Dugaan potensi pelanggaran Pemilu yang dimaksud adalah terkait politik uang, politisasi suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA serta ujaran kebencian.

Masita juga meminta kepada semua jajaran di kabupaten/kota untuk melakukan kordinasi dengan Kesbangpol atau Satpol PP terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Sehingga, lanjut Masita, dalam masa tenang ini dipastikan seluruh APK sudah tidak ada lagi.

"Dan kepada paslon juga, kami menghimbau untuk mereka bisa menertibkan sendiri, sehingga tidak ada lagi APK dan BK yang masih bertebaran pada masa tenang ini," ujarnya.

Lebih jauh, kata Masita, pihaknya mengajak seluruh masyarakat jika menemukan adanya dugaan politik uang, ujaran kebencian dan potensi pelanggaran Pemilu lainya segera melapor ke Bawaslu atau ke Pengawas Pemilu terdekat.

Masita juga mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang agar menggunakan hak pilihnya.

"Karena satu suara menentukan masa depan daerah kita kedepan," katanya.

Selain itu, Masita menyebut Bawaslu Malut juga mempunyai tim siber yang memantau adanya potensi dugaan pelanggaran yang sering tersebar di media sosial.

"Dengan adanya tim siber ini, kami lebih mudah mengidentifikasi dan akan merekomendasikan juga ke Kominfo sehingga media dengan akun-akun yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu dapat ditindak sesuai dengan regulasi. Misalnya akun tersebut langsung dihapus," tegasnya mengakhiri. (nar)

Komentar

Loading...