Hukum Adat, Garda Depan Konservasi Alam di Laut Wallacea

Jakarta, malutpost.com -- Masyarakat adat di Indonesia sudah memiliki aturan hukum adat yang bertujuan untuk mendukung pelestarian lingkungan. Mereka sudah memiliki hukum yang mengatur konservasi alam, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Sebut saja di seputar laut Wallacea yang merupakan kawasan biogeografis di laut bagian tengah kepulauan Indonesia. Masyarakat adat di sana sudah paham betul cara menjaga alamnya. Sebut saja, hukum sasi di Kepulauan Maluku yang memiliki ribuan pulau kecil.
Sasi merupakan hukum adat yang mengatur warga tentang cara mengambil hasil alam secara adil dan berkesinambungan. Warga tidak diperbolehkan mengambil dalam waktu tertentu melalui kesepakatan di suatu kawasan. Tujuannya agar hasil alam terjaga dan panen lebih maksimal. Dari sisi konservasi, sasi berperan penting dalam menjaga keberlanjutan.
"Hukum sasi itu bagaimana menjaga sumber daya alam, adasasi darat dan laut. Singkatnya pelarangan di wilayah itu, kalau jumlah tangkapan menurun dilakukan pelarangan yang aktivitas merusak ekosistem," ujar Abdul Karim, KontributorLiputan6.com Maluku dalam acara Green Press Community yang diinisiasi SIEJ di MBlok Jakarta Selatan, Sabtu (23/11).
Menghidupkan hukum sasi di tengah modernitas, kata Abdul, memiliki tantangan tersendiri. Àlih-alih meningkatkan kesadaran warga, hal itu justru kerap bertentangan kultur masyarakat yang kini berubah.
Situasi itu diperparah dengan aturan hukum sasi yang belakangan bertolak belakang dengan aturan pemerintah. Terkesan ada kebijakan yang tumpang tindih.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar